Langkah Mudah Berdirinya Perusahaan Broker Properti

Langkah Mudah Berdirinya Perusahaan Broker Properti

 

Selain mempunyai legalitas usaha yang lengkap, perusahaan yang bergerak di bidang perantara perdagangan properti wajib mempunyai izin khusus yaitu SIU-P4

 

Sebelum kita melanjutkan ke pembahasan yang lebih jauh tentang apa itu izin SIU-P4 dan bagaimana cara memperoleh izin tersebut, ada baiknya kita pahami dulu apa itu perusahaan perantara perdagangan broker properti bandung.

 

Perusahaan perantara perdagangan properti adalah badan  usaha yang menjalankan kegiatannya sebagai perantara jual beli, perantara menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berda berdasarkan perintah pemberi tugas diatur dalam perjanjian tertulis.

 

Yang dimaksud broker properti bandung dalam hal ini adalah harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang lain merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanah dan bangunan tersebut.

 

Dan sekarang gimana cara mendapatkan izin dari SIU-P4?

 

Sebelum kalian mengajukan permohonan izin SIU-P4 tentunya ada tahapan atau dokumen yang ditubuhkan sebagai persyaratan untuk mendapatkan izin tersebut, antara lain:

 

1. Akta Pendirian Perusahaan

Dalam hal ini, pada bagian kegiatan usaha perusahaan wajib dicantumkan kegiatan usaha yang mencerminkan perusahaan perantara perdagangan properti.

 

2. SK pengesahan kementerian Hukum dan Ham

Apabila perusahaan berbadan hukum, pengesahan ini diperlukan sebagai bukti jika perusahaan kalian sudah terdaftar dan legal dimata hukum Indonesia.

 

3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) adalah legalitas yang menyatakan bahwa perusahaan kalian benar memiliki tempat  dan berkedudukan di zonasi yang sudah sesuai.

 

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan

 

Sebagai pengusaha yang baik, tentunya kepemilikan NPWP menjadi bukti bahwa perusahaan kalian taat akan pajak.

 

Setelah memiliki beberapa legalitas diatas, beberapa hal seperti mempunyai Tenaga Ahli paling sedikit cuma 2 orang yang bersertifikat di bidangnya dan dilengkapi dengan 

 

- Surat pernyataan sebagai tenaga ahli di bidang perantara perdagangan properti dan tidak bekerja di perusahaan lain yang sejenis, di atas kertas bermaterai cukup.

 

- Fotokopi sertifikat profesi( AREBI?Asosiasi Real Estate Broker Indonesia.

 

- Curriculum vitae atau daftar riwayat hidup; dan

 

- Fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP.

Comments

Popular posts from this blog

Susunan Ruang Rumah 4 Kamar yang Bagus

Kerugian Negara Akibat Katarak Mencapai 84,7 T

Keuntungan dan Kerugian dari Seorang Broker Properti